A N G G A R A N D A S A R
NATURAL BIKERS COMMUNITY
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
1.1 Nama komunitas ini adalah: NATURAL BIKERS COMMUNITY selanjutnya disingkat NBC.
1.2 Komunitas ini didirikan di Cibitung pada tanggal 07 Mei 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
1.3 Komunitas ini berkedudukan di Cibitung, dengan perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu dikemudian hari.
Pasal 2
DASAR dan KOMITMENT ORGANISASI
2.1 NBC berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NBC sebagai landasan operasional
2.2 NBC berkomitment tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan golongan dan atau partai politik dan bersifat tidak mencari keuntungan materil (Nir laba).
Pasal 3
VISI DAN MISI
3.1 NBC memiliki misi membangun rasa persatuan dan kesatuan sesama pencinta Sepeda Motor serta berusaha menciptakan citra kebersamaan dan kesetiakawanan yang tinggi dan mengembangkan semua potensi biker anggota NBC untuk kemajuan bersama.
3.2 NBC memiliki misi untuk :
- Mewadahi aspirasi pecinta kendaraan bermotor.
- Menjadi partnership dalam berlalu-lintas bagi Pemerintahan dan Kepolisian RI.
- Memberikan manfaat yang positif kepada masyarakat khususnya dalam berkendara
- Mentransformasi potensi, ilmu dan pengetahuan anggota untuk kepentingan umum.
- Menjadi ajang pertukaran informasi, dan menciptakan komunikasi dua arah yang terbuka, sehat, dan dinamis dan peningkatan
kerjasama diantara sesama anggotanya.
B A B II
ORGANISASI
Pasal 4
STRUKTUR DAN PERANGKAT CLUB
Struktur dan perangkat NBC terdiri dari :
4.1 Dewan Pakar/Penasehat
4.2 Dewan Pengurus Pusat.
4.3 Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil).
Pasal 5
DEWAN PAKAR/PENASEHAT
Tugas dan kewajiban Dewan Pakar/Penasehat memberikan nasehat kepada Pengurus dan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
DEWAN PENGURUS PUSAT
Dewan Pengurus Pusat(DPP) keanggotaannya dipilih dari Anggota Biasa, yang direkomendasikan secara tertulis, serta memenuhi kriteria oleh Dewan Pakar/Penasehat. Kemudian dipilih secara terbuka melalui pemilihan langsung dan sekurang-kurangnya terdiri dari :
6.1 1 (satu) orang Ketua Umum.
6.2 1 (satu) orang Sekretaris.
6.3 1(satu) orang Bendahara.
.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
DEWAN PENGURUS DAERAH(DPD) / KOORDINASI WILAYAH (KORWIL)
7.1 Dewan Pengurus Daerah(DPD / Koordinasi Wilayah (Korwil) dipilih dari Anggota daerah setempat, dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Pusat(DPP) , berdasarkan hasil musyawarah didaerah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP dan mendapatkan pertimbangan yang seksama dan surat pengukuhan dari DPP
7.2 Dewan Pengurus Daerah (DPD) /Koordinasi Wilayah (Korwil) sekurang-kurangnya terdiri
dari :
(a)1 (satu) orang Ketua DPD Korwil
(b)1 (satu) orang Sekretaris DPD Korwil
(c)1 (satu) orang Bendahara DPD Korwil
B A B III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Calon anggota NBC adalah :
8.1 Pemilik/pengendara motor dengan spesifikasi dan merk yang tidak terbatas.
8.2 Memiliki SIM C yang berlaku
8.3 Membayar uang pendaftaran dan iuran wajib/sukarela sesuai yang di atur dalam anggaran rumah tangga.
8.4 Sehat jasmani dan rohani dan secara sadar menjadi anggota NBC serta wajib mematuhi segala ketentuan komunitas.
8.5 Setiap motor anggota NBC harus Lengkap Atribut Motornya (lampu utama, lampu sein, kaca spion, helm yang sesuai dengan standar keselamatan, dan attribut lainnya yang menunjang keselamatan dalam berkendara bermotor).
8.6 Tidak terlibat dalam kegiatan kriminal , tidak Mengkonsumsi Minuman Keras, dan Obat-Obatan terlarang / NarKoBa.
8.7 Tidak membahayakan anggota NBC pada khususnya dan Masyarakat Pengguna Jalan lain pada umumnya dalam mengemudikan Sepeda Motor.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
9.1 Setiap anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih dalam setiap rapat organisasi. Anggota juga memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di organisasi, yang tertuang di AD dan ART.
9.2 Anggota dapat memperoleh bantuan, perlindungan dan dukungan dalam menyelesaikan kesulitankesulitan yang dihadapinya, sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuanketentuan yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
9.3 Anggota diwajibkan menjunjung tinggi, memelihara dan mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah, dan semua peraturan serta ketentuan yangberlaku.
9.4 Anggota wajib turut memperjuangkan tercapainya maksud dan tujuan NBC.
9.5 Anggota wajib mematuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan termasuk pembayaran uang pendaftaran, iuran bulanan, kontribusi kegiatan, serta sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
9.6 Hak dan kewajiban lainnya diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Setiap anggota dapat berhenti dan/atau diberhentikan menjadi anggota karena :
10.1 Yang bersangkutan menyatakan berhenti dari keanggotaan NBC dengan mengajukan secara tertulis.
10.2 Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik NBC.
10.3 Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya melalui Rapat Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil) NBC, karena melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
10.4 Apabila yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan yang dilarang Pemerintah dan dinyatakan berstatus terhukum oleh Keputusan Pengadilan.
10.5 Ketentuan-ketentuan lain diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B IV
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 11
BENTUK KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Keuangan dan perbendaharaan NBC terdiri dari :
11.1 Uang tunai, saldo bank, dan surat-surat berharga lainnya.
11.2 Barang bergerak maupun tidak bergerak yang terdaftar tercatat sebagai milik NBC.
11.3 Hutang Piutang.
11.4 Pendapatan lain-lain yang syah.
Pasal 12
ASAL KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Keuangan dan perbendaharaan NBC berasal dari :
12.1 Uang pendaftaran anggota
12.2 Uang iuran bulanan anggota
12.3 Kontribusi kegiatan anggota
12.4 Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan sah.
12.5 Pembelian/penjualan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak secara sah.
B A B V
PENUTUP
Pasal 13
PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Bersama.
Pasal 14
PEMBUBARAN KOMUNITAS
14.1 NBC hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Bersama yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.
14.2 Hal-hal yang menyangkut pembubaran tersebut akan diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah tangga.
Pasal 15
PERATURAN PELAKSANAAN
20.1 Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian oleh Dewan Pengurus Pusat melalui ketetapan dan keputusan-keputusan yang mengacu pada ketentuan-ketentuan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Cibitung
Pada tanggal 07 Mei 2008
0 komentar:
Posting Komentar